Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan peraturan tentang Juklak
PPDB tahun pelajaran 2023/2024. Isi Perkadis bernomor 1 tahun 2023 tertanggal 8
Mei 2023 tersebut di antaranya tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran yang
terdapat pada Bab II yang memuat :
Bagian Kesatu
TK
Pasal 3
(1) Syarat calon
peserta didik baru TK :
a. berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 untuk
kelompok A;
b. berusia 5 (lima)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 untuk
kelompok B;
c. memiliki akta
kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus
melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan
PPDB TK :
a. Pendaftaran pada
hari Senin s.d. Rabu tanggal 5 s.d 7 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup
pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada
hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada
hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada
hari Senin s.d Selasa tanggal 12 s.d 13 Juni 2023.
Bagian Kedua
SD
Pasal 4
(1) Syarat calon
peserta didik kelas 1 (satu) SD :
a. berusia 7 (tujuh)
atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
b. Pengecualian syarat
usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang diperuntukkan
bagi calon peserta
didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa atau kesiapan psikis
yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau
lembaga yang berkompeten, jika tidak tersedia dapat dilakukan oleh
sekolah/lembaga asal;
c. memiliki ijazah
TK/RA/PAUD (jika ada); dan
d. memiliki akta
kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus
melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan
PPDB SD:
a. Pendaftaran pada
hari Senin s.d. Rabu tanggal 12 s.d 14 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup
pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada
hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada
hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada
hari Senin s.d Selasa tanggal 19 s.d 20 Juni 2023.
(3) Pembuatan akun
pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar
Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan oleh dinas pada hari Senin s.d. Jumat
tanggal 5 s.d. 9 Juni 2023.
Bagian Ketiga
SMP
Pasal 5
(1) Syarat calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
b. telah menyelesaikan
kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah
atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
c. telah melengkapi
data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari
jenjang SD; dan
d. memiliki akta
kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus
melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan
PPDB SMP :
a. Pendaftaran pada
hari Senin s.d. Rabu tanggal 19 s.d 21 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup
pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada
hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada
hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada
hari Senin s.d Selasa tanggal 26 s.d 27 Juni 2023
(3) Apabila terdapat
calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mendapatkan surat keterangan
dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah.
(4) Selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta didik warga negara asing
wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan
yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
(5) Pembuatan akun
pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar
Kabupaten Gunungkidul (termasuk untuk sekolah SMP perbatasan) dilaksanakan oleh
dinas pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 12 s.d. 16 Juni 2023.
Bagian Keempat
SMP Perbatasan
Pasal 6
(1) PPDB SMP di daerah
perbatasan Kabupaten Gunungkidul yang terkait dengan proses persyaratan calon
peserta didik dari luar Gunungkidul diatur tersendiri jadwal pelaksanaannya
oleh sekolah yang bersangkutan disesuaikan dengan jadwal pendaftaran pada peraturan
ini.
(2) Sekolah yang
termasuk dalam SMP Perbatasan antara lain:
1. SMP Negeri 1 Patuk;
2. SMP Negeri 4 Patuk;
3. SMP Negeri 2
Gedangsari;
4. SMP Negeri 4
Ngawen;
5. SMP Negeri 2
Ponjong;
6. SMP Negeri 3 Semin;
7. SMP Negeri 1
Rongkop;
8. SMP Negeri 3
Girisubo;
9. SMP Negeri 2
Purwosari; dan
10. SMP Negeri 5
Panggang.
(3) Panitia PPDB
Sekolah Perbatasan melakukan koordinasi lokasi calon peserta didik baru daerah
perbatasan ke dalam sistem PPDB online.
(4) Urutan prioritas
dalam proses seleksi calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
a. Calon peserta didik
yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul dan SD di Kabupaten Gunungkidul.
b. Calon peserta didik
yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul, SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.
c. Calon peserta didik
yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul, SD di Kabupaten Gunungkidul.
d. Calon peserta didik
yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul dan SD dari luar Kabupaten
Gunungkidul.
Bagian Kelima
Sekolah Kelas Khusus Olahraga
Pasal 7
(1) Sekolah yang
menyelenggarakan Kelas Khusus Olahraga, waktu dan tata cara pendaftaran serta
seleksinya diatur oleh sekolah masing-masing disesuaikan dengan ketentuan pada
peraturan ini.
(2) Pendaftaran dan
Seleksi PPDB Sekolah Kelas Khusus Olahraga dilaksanakan sebelum Jadwal PPDB
reguler sebagaimana dalam peraturan ini.
(3) Panitia PPDB
Sekolah Kelas Khusus Olahraga melakukan koordinasi dengan Dinas, terkait
penetapan calon peserta didik baru Kelas Khusus Olahraga ke dalam sistem PPDB
online.
Pasal 8
Syarat usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b, pasal 4 ayat (1)
huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Calon peserta didik
baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 4 ayat (1)
huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
INFORMASI PPDB :
Gabung Group PPDB Via WA :
https://chat.whatsapp.com/DUsTe8YIDZX69YDqJ3yQW3
Try Out ASPD-BK Kelas 6 yang di Selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024, Try Out tersebut diikuti dari SD/MI Se-Gunungkidul. Jadwal TRY OUT ASPD-BK 2024 :Selamat dan Sukses TRY OUT ASPD-BK Tahun 2024
ASTS merupakan singkatan dari Asesmen Sumatif Tengah Semester . Fungsi dari ASTS ini adalah sebagai bentuk penilaian kinerja dan yang akan diujikan pada Penilaian Tengah Semester mengenai kompetensi dasar. Selain itu, ASTS sendiri memiliki beberapa fungsi dan tujuan.Tujuan Sumatif Tengah Semester ini meliputi:1. Mengukur hasil pembelajaran yang peserta didik selama setengah semester2.  Mengukur apakah materi pelajaran yang dari para guru pada setiap mata pelajaran selama setengah semester melalui Kegiatan Belajar Mengajar (KBM pelajar3. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan4. Sebagai sarana pembangun motivasi belajar untuk pelajarSementara itu dari Asesmen Sumatif Tengah Semester yaitu:1. Sebagai pendorong peningkatan mutu belajar2 Bentuk evaluasi bagi para guru 3. Alat pengendali mutu pendidikan secara umum
Tepus,04 Maret 2024, Pelaksanaan TRY OUT Tingkat Kapanewon yang di selenggarakan Oleh KKG kelas Se-Kapanewon Tepus dari tanggal Maret 2024 dengan berbasis IT
Jumat, 22 Desember 2022 menjadi hari terakhir dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Semester 1. Di hari tersebut dilaksanakan semester 1.Di SD N Tepus IV, pembagian Laporan Hasil Belajar Siswa atau disebut pula dengan rapot disampaikan kepada orang merupakan hasil proses pembelajaran siswa selama satu semester. Hasil proses pembelajaran tersebut diproses dengan hasil ujian yang menjadi nilai rapor disertai dengan deskripsi pencapaian siswa untuk ditulis dalam Laporan Hasil Belajar Siswa.Penerimaan Laporan Hasil Belajar Siswa ini dilaksanakan pada hari tersebut, Jum’at 22 Desember 2023 pada pukul 07.30 – 08.30 WIB. Pembagian Laporan Hasil Belajar Siswa dilaksanakan wali kelas. Kegiatan pembagian Laporan Hasil Belajar Siswa ini berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.Selain pembagian Laporan menyampaikan beberapa informasi, diantaranya:· Siswa libur sekolah mulai tanggal 25 Desember Januari 2024, dan masuk sekolah kembali tanggal 2 Januari 2024.Akhirnya, selamat berlibur untuk para siswa, semoga liburan kali ini 2023/2024.
Menindaklanjuti Surat Dari Sekertariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 400.2/538 tanggal 13 Desember 2023 tentang Apel Peringatan Hari Ibu
Senin, 27 November 2023SDN Tepus IV Melaksanakan Rapat Sekolah dalam pembahasan rapat sekolah tersebut disampaikan tentang informasi dinas,K3S serta
Tepus, 09-11-203, Pemberian imunisasi pada anak usia sekolah dasar atau disebut BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) adalah bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap penyakt campak, rubella, difteri, tetanus dan kanker serviks.Program BIAS sangat penting, karena sejak anak terjadi penurunan kekebalan yang diperoleh saat imunisasi ketika bayi. Oleh karena itu pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak serentak di Indonesia dengan nama BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah). Sasaran pelaksanaan BIAS adalah anak kelas 1 , 2 dan5 SDN
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya. Penilaian seorang Kepala Sekolah dilakukan oleh pengawas dengan menggali kependidikan, mitra kerja; komite sekolah, dan atasan;) pengawas sekolah yang mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah Suryadi dan Bapak Ihsan
23 Oktober 2023, SDN Negeri Tepus IV Melaksaknakan ANBK Gelombang 1 pada tanggal 23-24 Oktober 2023 yang di ikuti
SDN Tepus IV mengikuti kegiatan visitasi akreditasi sekolah tahap 3 yang diadakan oleh BAN S/M Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kegiatan visitasi dilaksanakan pada hari Senin, 11 September 2023 dan Selasa, 12 September 2023. Asesor yang melakukan visitasi di Giyana, M.PdVisitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi instrumen akreditasi, data, dan informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah pada kegiatan pembukaan dan pemaparan profil sekolah oleh kepala sekolah, Bapak Mustofa, S.Pd. Kemudian wawancara dengan komite, dan juga sarana dan prasarana sekolah. kegiatan selanjutnya yaitu klarifikasi isian dokumen dengan data yang ada di sekolah dan wawancara dengan segenap Visitasi hari kedua yaitu visitasi mengajar pada dua kelas, yaitu satu kelas Bawah dan satu kelas tinggi. Kelas awal diwakili dengan pengajar Bapak Ashuri, S.Pd, sedangkan untuk kelas tinggi diwakili oleh kelas 4 dengan pengajar Ibu Sefty Wulan Sari kegiatan selanjutnya yaitu wawancara murid yang diwakili oleh murid kelas 3,4,5 dan 6. Kemudian dilanjutkan dengan pengisian angket oleh kelas 3,4,5 dan 6. 
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul