PPDB SDN TEPUS IV TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan peraturan tentang Juklak PPDB tahun pelajaran 2023/2024. Isi Perkadis bernomor 1 tahun 2023 tertanggal 8 Mei 2023 tersebut di antaranya tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran yang terdapat pada Bab II yang memuat :

Bagian Kesatu

TK

Pasal 3

(1) Syarat calon peserta didik baru TK :

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 untuk kelompok A;

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 untuk kelompok B;

c. memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.

 

(2) Jadwal pelaksanaan PPDB TK :

a. Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu tanggal 5 s.d 7 Juni 2023;

b. Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;

c. Seleksi akhir pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;

d. Pengumuman pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan

e. Daftar Ulang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 12 s.d 13 Juni 2023.

 

Bagian Kedua

SD

Pasal 4

(1) Syarat calon peserta didik kelas 1 (satu) SD :

a. berusia 7 (tujuh) atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;

b. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan

bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa atau kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten, jika tidak tersedia dapat dilakukan oleh sekolah/lembaga asal;

c. memiliki ijazah TK/RA/PAUD (jika ada); dan

d. memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.

 

(2) Jadwal pelaksanaan PPDB SD:

a. Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu tanggal 12 s.d 14 Juni 2023;

b. Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;

c. Seleksi akhir pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;

d. Pengumuman pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan

e. Daftar Ulang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 19 s.d 20 Juni 2023.

 

(3) Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan oleh dinas pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 5 s.d. 9 Juni 2023.

 

 

Bagian Ketiga

SMP

Pasal 5

(1) Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

c. telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari jenjang SD; dan

d. memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.

 

(2) Jadwal pelaksanaan PPDB SMP :

a. Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu tanggal 19 s.d 21 Juni 2023;

b. Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;

c. Seleksi akhir pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;

d. Pengumuman pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan

e. Daftar Ulang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 26 s.d 27 Juni 2023

 

(3) Apabila terdapat calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

 

(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

 

(5) Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk untuk sekolah SMP perbatasan) dilaksanakan oleh dinas pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 12 s.d. 16 Juni 2023.

 

Bagian Keempat

SMP Perbatasan

Pasal 6

(1) PPDB SMP di daerah perbatasan Kabupaten Gunungkidul yang terkait dengan proses persyaratan calon peserta didik dari luar Gunungkidul diatur tersendiri jadwal pelaksanaannya oleh sekolah yang bersangkutan disesuaikan dengan jadwal pendaftaran pada peraturan ini.

 

(2) Sekolah yang termasuk dalam SMP Perbatasan antara lain:

1. SMP Negeri 1 Patuk;

2. SMP Negeri 4 Patuk;

3. SMP Negeri 2 Gedangsari;

4. SMP Negeri 4 Ngawen;

5. SMP Negeri 2 Ponjong;

6. SMP Negeri 3 Semin;

7. SMP Negeri 1 Rongkop;

8. SMP Negeri 3 Girisubo;

9. SMP Negeri 2 Purwosari; dan

10. SMP Negeri 5 Panggang.

 

(3) Panitia PPDB Sekolah Perbatasan melakukan koordinasi lokasi calon peserta didik baru daerah perbatasan ke dalam sistem PPDB online.

 

(4) Urutan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:

a. Calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul dan SD di Kabupaten Gunungkidul.

b. Calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul, SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.

c. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul, SD di Kabupaten Gunungkidul.

d. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul dan SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.

 

Bagian Kelima

Sekolah Kelas Khusus Olahraga

Pasal 7

(1) Sekolah yang menyelenggarakan Kelas Khusus Olahraga, waktu dan tata cara pendaftaran serta seleksinya diatur oleh sekolah masing-masing disesuaikan dengan ketentuan pada peraturan ini.

 

(2) Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Kelas Khusus Olahraga dilaksanakan sebelum Jadwal PPDB reguler sebagaimana dalam peraturan ini.

 

(3) Panitia PPDB Sekolah Kelas Khusus Olahraga melakukan koordinasi dengan Dinas, terkait penetapan calon peserta didik baru Kelas Khusus Olahraga ke dalam sistem PPDB online.

 

Pasal 8

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b, pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.


INFORMASI PPDB :

Gabung Group PPDB Via WA : 

https://chat.whatsapp.com/DUsTe8YIDZX69YDqJ3yQW3


Kegiatan

Berita

Pengunjung

Flag Counter

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul