Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SDN Tepus IV

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan situasi dan kondisi terkini dalam pembelajaran tatap muka terbatas serta meningkatkan angka penyebaran Covid-19 Serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 443/0627/UM Tentang Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka terbatas Semestetr II Tahun pelajaran 2021/2022 Dalam Rangka Mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. SDN Tepus IV Merapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 50% dari kapasitas ruang kelas dengan pengaturan jarak tempat duduk serta mengatur jadwal shift pagi dan shift siang dengan durasi jam pembelajaran 25-30 menit dan mengatur kedatangan peserta didik berdasarkan shift yang telah ditentukan.

Kegiatan

  • 24 Apr, 2025

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul