Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan peraturan tentang Juklak
PPDB tahun pelajaran 2023/2024. Isi Perkadis bernomor 1 tahun 2023 tertanggal 8
Mei 2023 tersebut di antaranya tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran yang
terdapat pada Bab II yang memuat :
Bagian Kesatu
TK
Pasal 3
(1) Syarat calon
peserta didik baru TK :
a. berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 untuk
kelompok A;
b. berusia 5 (lima)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 untuk
kelompok B;
c. memiliki akta
kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus
melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan
PPDB TK :
a. Pendaftaran pada
hari Senin s.d. Rabu tanggal 5 s.d 7 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup
pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada
hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada
hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada
hari Senin s.d Selasa tanggal 12 s.d 13 Juni 2023.
Bagian Kedua
SD
Pasal 4
(1) Syarat calon
peserta didik kelas 1 (satu) SD :
a. berusia 7 (tujuh)
atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
b. Pengecualian syarat
usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang diperuntukkan
bagi calon peserta
didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa atau kesiapan psikis
yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau
lembaga yang berkompeten, jika tidak tersedia dapat dilakukan oleh
sekolah/lembaga asal;
c. memiliki ijazah
TK/RA/PAUD (jika ada); dan
d. memiliki akta
kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus
melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan
PPDB SD:
a. Pendaftaran pada
hari Senin s.d. Rabu tanggal 12 s.d 14 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup
pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada
hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada
hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada
hari Senin s.d Selasa tanggal 19 s.d 20 Juni 2023.
(3) Pembuatan akun
pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar
Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan oleh dinas pada hari Senin s.d. Jumat
tanggal 5 s.d. 9 Juni 2023.
Bagian Ketiga
SMP
Pasal 5
(1) Syarat calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
b. telah menyelesaikan
kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah
atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
c. telah melengkapi
data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari
jenjang SD; dan
d. memiliki akta
kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus
melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan
PPDB SMP :
a. Pendaftaran pada
hari Senin s.d. Rabu tanggal 19 s.d 21 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup
pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada
hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada
hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada
hari Senin s.d Selasa tanggal 26 s.d 27 Juni 2023
(3) Apabila terdapat
calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mendapatkan surat keterangan
dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah.
(4) Selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta didik warga negara asing
wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan
yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
(5) Pembuatan akun
pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar
Kabupaten Gunungkidul (termasuk untuk sekolah SMP perbatasan) dilaksanakan oleh
dinas pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 12 s.d. 16 Juni 2023.
Bagian Keempat
SMP Perbatasan
Pasal 6
(1) PPDB SMP di daerah
perbatasan Kabupaten Gunungkidul yang terkait dengan proses persyaratan calon
peserta didik dari luar Gunungkidul diatur tersendiri jadwal pelaksanaannya
oleh sekolah yang bersangkutan disesuaikan dengan jadwal pendaftaran pada peraturan
ini.
(2) Sekolah yang
termasuk dalam SMP Perbatasan antara lain:
1. SMP Negeri 1 Patuk;
2. SMP Negeri 4 Patuk;
3. SMP Negeri 2
Gedangsari;
4. SMP Negeri 4
Ngawen;
5. SMP Negeri 2
Ponjong;
6. SMP Negeri 3 Semin;
7. SMP Negeri 1
Rongkop;
8. SMP Negeri 3
Girisubo;
9. SMP Negeri 2
Purwosari; dan
10. SMP Negeri 5
Panggang.
(3) Panitia PPDB
Sekolah Perbatasan melakukan koordinasi lokasi calon peserta didik baru daerah
perbatasan ke dalam sistem PPDB online.
(4) Urutan prioritas
dalam proses seleksi calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
a. Calon peserta didik
yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul dan SD di Kabupaten Gunungkidul.
b. Calon peserta didik
yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul, SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.
c. Calon peserta didik
yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul, SD di Kabupaten Gunungkidul.
d. Calon peserta didik
yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul dan SD dari luar Kabupaten
Gunungkidul.
Bagian Kelima
Sekolah Kelas Khusus Olahraga
Pasal 7
(1) Sekolah yang
menyelenggarakan Kelas Khusus Olahraga, waktu dan tata cara pendaftaran serta
seleksinya diatur oleh sekolah masing-masing disesuaikan dengan ketentuan pada
peraturan ini.
(2) Pendaftaran dan
Seleksi PPDB Sekolah Kelas Khusus Olahraga dilaksanakan sebelum Jadwal PPDB
reguler sebagaimana dalam peraturan ini.
(3) Panitia PPDB
Sekolah Kelas Khusus Olahraga melakukan koordinasi dengan Dinas, terkait
penetapan calon peserta didik baru Kelas Khusus Olahraga ke dalam sistem PPDB
online.
Pasal 8
Syarat usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b, pasal 4 ayat (1)
huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Calon peserta didik
baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 4 ayat (1)
huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
INFORMASI PPDB :
Gabung Group PPDB Via WA :
https://chat.whatsapp.com/DUsTe8YIDZX69YDqJ3yQW3
Kegiatan Memperingati Hari Katini 2025https://drive.google.com/drive/folders
Korwil Bidik Kapanewon Tepus memfasilitasi kegiatan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kapanewon di Kompleks Kapanewon pada Senin (6/10 Lomba MTQ itu menjadi ajang untuk meningkatkan kemampuan membaca dan menulis Al Quran bagi umat muslim. Diharapkan kegiatan MTQ itu bagi generasi muda di SD Se- Kapanewon Tepus. “Melalui ajang MTQ ini, kami ingin mendorong upaya untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Al Quran bagi seluruh umat muslim,” kata Ketua MTQ Tingkat Kapanewo, saat membuka Lomba MTQ tingkat Kapanewon Tahun 2025 Menurutnya dengan kemampuan baca tulis Al Quran yang meningkat diharapkan dapat lebih menghayati memahami dan mengamalkan isi kandungan Al Quran muslim tidak hanya memiliki kemampuan membaca Al Quran, tapi juga memahami dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu di sekolah maupun keluarga dan masyarakat. “Penting kiranya tidak hanya membaca saja, tapi bagaimana kita memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari sampai nanti pintar ngaji, ternyata kelakuannya tidak baik,” tambahnya. Sementara itu Ketua Panitia MTQ tingkat Kapanewon mengatakan MTQ Tahun 2025 Kegiatan itu juga untuk mempersiapkan peserta atau kafilah dari Kapanewon Tepus pada ajang MTQ Tingkat Kabupaten Tahun 2025 MTQ tingkat Kapanewon tahun 2025 diikut kurang lebih 25 SD Se-Kapananewon Tepus, Salah satunya SDN Tepus IV yang berhasil membawa pulang Putri Juara 1, MTTQ Putra Juara 2, Pidato Putra Juara 1 dan CCA Juara 2
Pada hari Senin - Selasa, 29-30 September 2025, SDN Tepus IV Melaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bagi peserta 5. Kegiatan ANBK yang bertujuan mengukur kompetensi literasi, numerasi, dan karakter siswa sebagai bagian dari evaluasi mutu pendidikan nasional. Simulasi dilaksanakan di ruang kelas dengan menggunakan perangkat laptop milik sekolah. Para siswa tampak antusias dan mengikuti ANBK Berbasis Komputer dengan operator sekolah. suasana pelaksanaan sangat kondusif dalam pengerjaanya. Guru juga memberikan pengarahan teknis terkait prosedur login, navigasi soal, hingga cara
Setiap tanggal 30 September di Indonesia setiap tahunnya diperingati sebagai peristiwa G30S/PKI. G30S/PKI atau Gerakan 30
SD Negeri Tepus IV memperingati Hari Anak Nasional (HAN), sebuah momen penting untuk menghormati dan merayakan anak-anak sebagai masa depan bangsa.Peringatan ini juga merupakan bentuk nyata dari kepedulian terhadap pemenuhan hak serta perlindungan anak, yang harus Di tahun 2025, HAN mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045” dengan tagline inspiratif “Anak Indonesia Bersaudara ini menegaskan pentingnya menciptakan generasi anak yang sehat, cerdas, tangguh, dan berdaya dalam rangka menyambut 100 tahun kemerdekaan Indonesia di tahun 2045.#PagiCeriaHAN2025
Latar BelakangPengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan adalah kegiatan awal saat murid pertama kali masuk ke jenjang pendidikan baru. Kegiatan ini bertujuan sekolah, sarana dan prasarana, cara belajar, serta membangun karakter dan budaya positif sejak hari pertama.Kegiatan ini bukan sekadar seremonial sekolah. Ini juga menjadi kesempatan guru untuk mulai mengenali karakter dan kebutuhan murid sehingga dapat menyusun pembelajaran yang tepat, menggembirakan penting karena murid perlu menyesuaikan diri secara sosial, emosional, dan akademik. Pengalaman pertama murid di sekolah sangat memengaruhi pandangannya terhadap Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) harus dirancang agar menggembirakan, mendukung kesiapan belajar, dan memberi rasa aman dan nyaman. Kegiatan murid merasa diterima, bersemangat belajar, dan membentuk karakter positif. MPLS juga mendorong pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH), Pertemuan Pagi Ceria, dan pembiasaan hidup bersih sehat, menjadi bagian penting dari proses ini. Lebih diharapkan membangun ekosistem pendidikan yang melibatkan empat pusat pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media. Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung ajaran 2025/2026, tema kegiatan MPLS adalah MPLS Ramah. Hal ini bermakna bahwa kegiatan MPLS Ramah dirancang dan dilaksanakan dengan hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman belajar yang berjalan efektif dan terhindar dari praktik yang tidak mendidik, maka perlu disusun Prorgram Pelaksanaan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025 Tepus IV, Program ini akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam menyelenggarakan MPLS Ramah yang aman, nyaman, dan menggembirakan.Tujuan
Workshop penyusunan kurikulum SDN Tepus IV Tepus yang di laksanakan hari Rabu, 9 Juli 2025 merupakan kegiatan krusial bagi perencanaan Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui revisi dan penyempurnaan kurikulum satuan pendidikan. Para peserta kegiatan seperti Kepala Sekolah aktif terlibat dalam diskusi dan kegiatan untuk memastikan kurikulum yang komprehensif dan relevan.Dalam Workshop tersebut dibahas berbagai aspek pengembangan pembelajaran, merancang kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil siswa. Para peserta bekerja sama untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan kurikulum saat ini kerangka kurikulum yang lebih jelas dan efektif ditetapkan, yang meletakkan dasar bagi pengalaman belajar yang lebih terstruktur dan berdampak bagi di SDN Tepus IV Tepus. Secara keseluruhan, Workshop pengembangan kurikulum di SDN Tepus IV Tepus merupakan inisiatif produktif dan berharga pendidikan sekolah. Hal ini menunjukkan komitmen komunitas sekolah terhadap perbaikan dan inovasi berkelanjutan dalam pendidikan, yang pada akhirnya memberikan manfaat
Tepus, 8 Juni 2025, SDN Tepus IV kembali melaksanakan penyembelihan hewan Qurban 1446 H/2025 di halaman sekolah, kegiatan ini Kegiatan ini diinisiasi atas infaq latihan qurban siswa SDN Tepus IV yang terkumpul selama satu tahun ajaran. Melalui infaq latihan Kambing. Kegiatan diawali dengan penyembelihan hewan qurban, proses penyembelihan hewan qurban berlangsung dengan khidmat dan diawasi langsung oleh panitia Karywan sekolah (GTK), setelah penyembelihan, dilakukan pemotongan dan penimbangan daging secara bersama-sama oleh panitia, Sejumlah panitia yang bertugas penimbangan daging qurban nampak antusias melaksanakan tugasnya. Daging yang diperoleh kemudian dibagikan kepada Seluruh Siswa. 
Selamat Atas Kelulusan Siwa Kelas VI SD Negeri Tepus IV Tahun AJaran 2024-2025 dengan siswa 24
Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah - Berbasis Komputer (ASPD-BK) untuk Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2024/2025 menjadi salah satu asesmen yang peserta didik kelas 6. ASPD-BK tahun ini sebagai salah satu pemetaan dan standar seorang siswa lulusan sekolah dasar (SD menengah pertama (SMP). Siswa kelas 6 tahun ini mengikuti ASPD pada tanggal 19-21 Mei 2025, dengan jadwal sebagai berikut literasi numerasi (20 Mei 2025), dan literasi sains (21 Mei 2025). Pelaksanaan ASPD pada tahun ini pun tidak
Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) atau Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) adalah penilaian akhir yang dilakukan oleh satuan pendidikan kompetensi lulusan semua mata pelajaran pada akhir jenjang pendidikan. Asesmen ini digunakan sebagai dasar penentuan kelulusan siswa. Salah dilaksanakan SDN Tepus IV dari tanggal 5-9 Mei 2025 denga peserta ASAJ 24 Siswa kelas 6. 
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul